Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk pengungkapan sukarela harta bersih periode 1985-2015 bagi peserta yang tidak mengikuti program tax amnesty. “Jadi, apabila ada wajib pajak yang tidak mengikuti kebijakan program pengungkapan sukarela maka perlakuan perpajakannya akan mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku," terangnya. (DDTCNews)
M. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ), sita revindicatoir , sita eksekusi ( executorial beslag ), atau sita marital ( maritaal beslag
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 daluwarsa Penagihan Pajak yaitu 5 tahun, sebagaimana disebutkan: “ Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22. 1. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. Pengecualian ini harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) 2.
.
barang yang tidak boleh disita pajak